| Jenis Qurban |
|
|
|
|
Aqiqah Aqiqah adalah menyemblih hewan pada hari ketujuh dari hari lahirnya anak (perempuan atau laki-laki). Hukum: Sunnah bagi orang yang wajib menanggung nafkah si anak. Ukuran: Untuk anak laki-laki hendaklah disembelih 2 ekor kambing, sedangkan untuk anak perempuan seekor kambing saja. Waktu Sembelih: Hendaklah pada hari yang ketujuh setelah hari lahirnya anak, karena lebih utama. Tetapi kalau tidak dapat, maka boleh beberapa hari setelahnya, sebelum anak sampai baligh (dewasa). Hak daging: Selain untuk sunnah disedekahkan kepada fakir miskin, dagingnya sunnah dikonsumsi oleh orang yang melaksanakan akikah dan keluarganya, dan sunnah pula sebagai hadiah kepada tetangga dan kerabatnya. Qurban Id Qurban Id adalah menyembelih hewan yang dilakukan pada saat lebaran haji/ qurban atau Idul Adha. Pelaksanaannya pada hari Tasyriq: 11 Dzulhijjah (Setelah Shalat Id) sampai 13 Dzulhijjah (Sebelum Maghrib). Hukum: Sunnah Muakkad bagi yang mampu (memiliki lebihan harta) lagi berkemauan. Ukuran: Seekor kambing untuk 1 orang atau satu orang kepala keluarga yang mewakili keluarga yang dinafkahinya. Seekor Sapi dan Kerbau untuk 7 orang secara beramai- ramai. Waktu Sembelih: Pada hari Tasyriq, yakni 11 Dzulhijjah (Setelah Shalat Id) sampai 13 Dzulhijjah (Sebelum Maghrib). Hak daging: Selain sunnah untuk disedekahkan kepada fakir miskin, dagingnya sunnah dikonsumsi oleh orang yang melaksanakan qurban dan keluarganya, dan sunnah pula sebagai hadiah kepada tetangga dan kerabatnya. Nadzar Apabila orang bernadzar untuk berqurban, yakni mewajibkan ibadah apabila ia mendapatkan nikmat (keuntungan) setelah keinginannya tercapai atau karena terhindar dari bahaya, atau mewajibkan ibadah dengan tidak ada sebabnya. Hukum: Asalnya adalah boleh, namun akan menjadi wajib jika nadzar itu dijalankan. Ukuran: Sesuai yang dinadzarkan. Waktu Sembelih: Segera. Hak daging: Wajib menyedekahkan semuanya, tak boleh dimakannya, dan tak boleh dijualnya, sekalipun kulitnya. Sukarela Ibadah ini bukanlah termasuk ibadah qurban namun berupa sedekah, yang dilakukan oleh seseorang secara sukarela dan ikhlas, untuk diberikan kepada yang memerlukan. |