Assalaamu ‘alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh,
Musim panas di negara-negara Eropa Utara seperti Jerman membawa tantangan unik dalam pelaksanaan shalat. Waktu malam menjadi sangat pendek, sehingga tanda masuk waktu Isya (hilangnya cahaya merah di ufuk barat) tidak tampak jelas atau sangat terlambat muncul, bahkan mendekati waktu Subuh. Dalam kondisi seperti ini, umat Islam menghadapi kesulitan besar untuk menjalankan ibadah sesuai jadwal shalat yang normal.
Fatwa dan Landasan Fikih
Merespon situasi ini, para ulama dari mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hanbali membolehkan penggabungan shalat dalam kondisi darurat atau kesulitan besar (masyaqqah). Rasulullah ﷺ sendiri pernah menjamak shalat di Madinah tanpa sebab hujan atau rasa takut, semata-mata untuk menghindari beban bagi umatnya (HR. Muslim, dari Ibn ‘Abbas).
Dalam konteks ini, penggabungan Maghrib dan Isya selama musim panas merupakan bentuk rukhsah (keringanan) yang sah, sebagaimana ditegaskan oleh:
-
European Council for Fatwa and Research (ECFR): membolehkan penggabungan jika tanda masuk Isya tidak muncul atau muncul terlalu larut.
-
Liga Dunia Islam (Rabitah al-‘Alam al-Islami): menyatakan bahwa bila menunggu waktu Isya terlalu memberatkan (seperti bagi pelajar, pegawai, dan pekerja), maka penggabungan dengan Maghrib diperbolehkan.
Ulama kontemporer seperti Syaikh al-‘Uthaymin dan Syaikh Munajjid pun mendukung opsi ini demi menghindari kesulitan.
Keutamaan dan Manfaat
-
Memudahkan umat Islam melaksanakan shalat berjamaah.
-
Meningkatkan partisipasi shalat malam di masjid.
-
Membantu umat menjaga waktu tidur yang sehat, sehingga lebih mudah bangun untuk Subuh.
-
Menghindari kelelahan dan beban fisik karena jadwal shalat yang terlalu padat di malam hari.
Batasan Penggunaan Rukhsah
Keringanan ini bukan untuk digunakan sembarangan atau dijadikan kebiasaan. Ia hanya berlaku selama ada alasan syar’i yang jelas, seperti ketiadaan tanda waktu Isya atau munculnya kesulitan berat dalam melaksanakan shalat tepat waktu.
Penutup
Penggabungan shalat dalam kondisi ekstrem bukanlah penyimpangan, melainkan bagian dari kemudahan dalam syariat Islam. Nabi Muhammad ﷺ bersabda kepada Bilal:
“Wahai Bilal, dirikanlah shalat, dan berikan kami ketenangan dengannya.” (HR. Abu Dawud)
Mari jadikan rukhsah ini sebagai sarana untuk menjaga ibadah, bukan sebagai celah untuk meremehkannya. Semoga Allah memudahkan kita semua untuk tetap teguh dalam menjalankan agama-Nya, dalam kondisi apa pun.
📚 Referensi utama:
-
Mohammed Naved Johari, Zusammenlegung um Erschwernis abzuwenden... (2021)
-
Fatwa ECFR & Liga Dunia Islam
-
https://www.iisev.de/wissen/zusammenlegung-der-gebete-im-sommer
Semoga bermanfaat.






